(Benarkah ini Solusi atau hanya menjual mimpi?)
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yakin tak ada lagi pengiriman TKI sektor domestik seperti PRT tahun 2017.
"Dalam roadmap domestic worker tahun 2017, kita memang targetkan pengiriman TKI yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga bisa sampai ke titik zero atau tidak ada pengiriman,” kata Muhaimin dalam keterangan persnya di Jakarta kemarin.Penghentian penempatan TKI sektor domestik pada tahun 2017 itu, dikatakan Muhaimin, tidak bisa dilakukan secara mendadak dan harus dilakukan secara bertahap karena kondisi realistis saat ini, belum ada cukup lapangan kerja di dalam negeri bagi para TKI tersebut.“Pemerintah tidak berhak melarang warga negara Indonesia untuk bekerja ke luar negeri karena akan melanggar HAM. Apalagi hak untuk bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945,” katanya.
Pemerintah sebenarnya ingin segera menghentikan penempatan TKI sektor domestik, namun dengan hambatan-hambatan tersebut maka tidak dapat dihentikan serta merta dan harus dilakukan secara bertahap dengan persiapan matang.“Sebagai solusinya kita harus menyediakan lebih banyak lapangan kerja di dalam negeri sehingga para pekerja perempuan yang bekerja ke luar negeri dapat beralih profesi untuk bekerja di dalam negeri,” kata Muhaimin.Jika seorang TKI terpaksa bekerja di luar negeri di sektor domestik, menurut dia, maka posisinya harus jelas dan harus diakui oleh negara penempatan yang bersangkutan berdasar jabatan dan profesi dari negara penempatan yang meminta.“Jadi, pilihannya adalah harus ada pengakuan kerja berdasarkan jabatan dan profesi. Negara-negara penempatan harus mengakui sebagai pekerja dengan jabatan dan profesi tertentu dengan memiliki hak-hak normatif, seperti hak jam kerja, hak libur, hak pendapatan sesuai standar minimal, standar upah atau asuransi jaminan sosial seperti pekerja formal lainnya,”tambah Muhaimin.
Pemerintah yakin penghentian penempatan tenaga kerja Indonesia sektor rumah tangga/informal pada 2017 bisa terlaksana.Hal tersebut tertuang dalam Roadmap Domestic Worker 2017 yang merupakan bagian dari upaya perbaikan kualitas kompetensi kerja masyarakat Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri.Menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar, penghentian penempatan TKI domestik pada 2017 akan dilakukan secara bertahap dengan persiapan matang dan komprehensif.Saat ini, lanjutnya, untuk penempatan pekerja ke luar negeri, pemerintah semakin selektif dan lebih mengutamakan penempatan tenaga kerja sektor formal.
"Penempatan sektor informal mulai diperketat guna meningkatkan perlindungan, karena permasalahan banyak terjadi pada penempatan sektor itu,” ujarnya, Selasa (15/5).
Dia menjelaskan, pemerintah menganggap perlu untuk mengambil kebijakan pergeseran penempatan TKI domestik/informal menjadi TKI formal.Berdasarkan data Kemenakertrans 2011, jumlah TKI formal meningkat hingga 264.756 orang (45,56% dari total penempatan TKI), sedangkan jumlah TKI informal sebanyak 316.325 orang (54,44%).Pada 2010, jumlah penempatan TKI formal hanya 259. 229 orang (30,14% dari total penempatan TKI), sedangkan jumlah penempatan informal 600.857 orang (69,86%).Sementara itu, upaya penciptaan lapangan pekerjaan dan penanggulangan pengangguran juga dilakukan dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan di Balai Latihan Kerja atau BLK.
Namun, sebagian besar kondisi infrastruktur dan fasilitas 252 BLK Unit Pelaksana Teknis Daerah yang dikelola pemda provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia perlu perbaikan dan pembenahan.Dari 252 BLK itu, hanya 10% yang kondisi infrastruktur dan fasilitasnya baik, selebihnya 49% dalam kondisi cukup memadai dan 41% dikategorikan perlu perbaikan dan pembenahan.
Sumber: Catatan Fb Ryan Aryanti