sponsor

Slider

AMP TV

Release

Nasional

Hukum

Dari Basis

Internasional

Ekspresi

Seputar BMI Mandiri dan Perlindungannya

BMI Mandiri
Buruh Migran Mandiri
AMPHK, Jakarta - Dikarenakan masih banyaknya pertanyaan tentang prosedur bekerja secara mandiri ke luar negeri kami mencoba memberikan informasi selengkap mungkin tentang prosedur atau cara bekerja ke luar negeri secara mandiri.

Pertama, kita harus melaporkan diri ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota atau BP3TKI atau P4TKI dimana saat melapor, kita melampirkan surat permohonan kerja/lamaran kerja yang telah disetujui Pengguna/majikan juga melampirkan daftar riwayat hidup yang terutama menjelaskan pengalaman kerja kita;

Sebelumnya Pengguna/Majikan yang akan menerima kita sebagai buruh/pekerjanya, maka Pengguna/Majikan akan mengirimkan Rancangan Perjanjian Kerja kepada kita untuk mendapatkan persetujuan;

Sebelum menandatangani Perjanjian Kerja, kita harus mempelajari dan memahami isi Perjanjian Kerja secara baik sebelum memutuskan untuk menerima pekerjaan yang ditawarkan dan menandatangani Perjanjian Kerja;

Saat pengurusan dokumen kerja, pemerintah wajib memberikan Pembekalan berupa informasi-informasi mengenai hak dan kewajiban kita sebagai buruh/pekerja dan informasi lainnya baik itu peraturan yang berlaku di negara tujuan serta budayanya.

Bagi yang memiliki Serikat/organisasi buruh, maka pihak Serikat/organisasi akan memberikan pendidikan yang berkaitan dengan hak-hak anggotanya dan bagaimana menghadapi masalah yang terjadi serta kegiatan-kegiatan Serikat yang bisa dilakukan di luar negeri.

Sebagai BMI Mandiri setelah tiba di luar negeri, kita dan pengguna/majikan harus melapor ke Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan agar kita diketahui keberadaannya oleh Perwakilan RI di luar negeri.

Ryan Aryanti, Koordinator AMP menegaskan bahwa hal yang harus kita pelajari adalah MOU dan perjanjian antar negara pengirim dan negara penerima. Indonesia sebagai negara pengirim masih lebih mengacu pada UUPPTKILN no. 39/2004 yang seperti kita tahu sangat minim mengatur soal perlindungan bagi Buruh Migran dan anggota keluarganya.

Kisah Pendampingan Kriminalisasi BMI di Taiwan

Kriminalisasi BMI di Taiwan
BMI Taiwan
AMPHK, Taiwan - Rabu, 14 Agustus 2013 , menjelang siang saya menerima telpon aduan dari kota Hsinchu Taiwan, penelpon bernama suhartini mengabarkan jika temannya, Intan (AS 393402)- difitnah majikannya mencuri jam dan kalung. Ceritanya bermula dari kedatangan intan ke Taiwan beberapa bulan lalu untuk bekerja menjaga kakek, tetapi dimajikannya tersebut kita sebut saja majikan A, ternyata Intan tidak bekerja menjaga kakek namun dipekerjakan di restoran. Karena kesehatan majikan A tidak memungkinan lagi ia kemudian memindahkan Intan untuk bekerja di majikan baru kita sebut saja majikan B,yang melanjutkan mengelola restoran majikan A.
Intan menolak, dia hanya ingin bekerja sesuai perjanjian kerja (PK) yang ada, tapi baik agensi dan majikan tetap bertahan mempekerjakan disana (restoran yang menyajikan daging babi). Intan pun pernah menelpon 1955 atas masalah ini. Sampai akhirnya majikan B dan intan tertangkap pihak depnaker atau Bureau of Labor Affair – BLA Hsinchu.
Majikan B mengaku kepada BLA bahwa ia hanya seorang karyawan dan ia pun meminta intan tidak banyak bicara terkait pekerjaannya. Atas kejadian ini majikan B tentunya akan mendapat denda karena kesalahannya mempekerjakan Intan diluar PK. Sedangkan intan sendiri akan segera diambil agensi untuk proses pindah ke majikan yang sesuai PK.
Entah apa motifnya majikan B sangat marah karena ia berfikir Intan yang melaporkan ke BLA Hsinchu. Sebenarnya Intan tidak melaporkan secara langsung kepada BLA namun Intan menelpon saluran 1955 yang kemudian 1955 menindak lanjuti pelaporan Intan ini dengan menghubungi BLA Hsinchu di tempat Intan bekerja.
Sehari setelah kasus itu terbongkar, pagi menjelang Intan di bawa ke agensi, Intan masih berada di rumah majikan B. Ketika agensi datang untuk menjemput Intan, majikan B memerintahkan tas Intan di periksa oleh agensi, didapatilah jam dan kalung di celana Intan. intan terkejut karena dia belum pernah melihat barang ini apalagi mengambilnya. Majikan B tidak peduli ia pun segera memanggil polisi Hsinchu pos Beimen ( 03 5222223) untuk menangkap Intan. Intan pun ditangkap atas tuduhan pencurian barang milik majikan, ia ditahan disana kemudian ia dipindahkan dan di tahan lagi di kantor pusat polisi Hsinchu. Berita yang saya peroleh dari ibu Kwan wei Kua (yauryana) bahwa Intan akan segera dibawa ke pengadilan sore ini, segera saya sampaikan ke Kabag Tenaga kerja KDEI Taipei, Bu Sri Setiawati. KDEI Taipei merespon dengan mengirimkan bu Lidya dan pa Paul ke Hsincu untuk membantu Intan. Saya segera bergegas menuju Taipei Main Station lalu menggunakan kereta cepat (HSR) turun di Zhubei Hsinchu, Dari sana saya menumpang taxi hingga sampai di kantor pusat polisi Hsinchu. Para pembaca kompasiana coba bayangkan Intan akan dihadapkan Jaksa tanpa penerjemah !! tidak ada lawyer. Akhrinya saya dan staf KDEI Taipei di izinkan untuk bisa melihat penahanan Intan di kepolisian dan juga mendatangi pengadilan di Hsinchu untuk mendampingi Intan. Bu Lidya salah satu staf bidang tenaga kerja KDEI Taipei kemudian menjadi penerjemah saat Intan diinterogasi dengan jaksa. Alhasil setelah bertemu dengan jaksa penuntut umum, Intan dibebaskan dan masih akan menghadapi sidang pengadilan pada waktu yang telah ditentukan. Sekarang intan tinggal di penampungan agensinya sampai kasus yang melilitnya selesai.
Seharusnya tindakan sanksi untuk majikan dan agensi yang mempekerjakanTKI yang tidak sesuai PK mengikuti perundangan Indonesia dan Taiwan harus ada secara tegas dan keras baik dari CLA dan KDEI Taipei. Kemudian TKI bersangkutan bisa melakukan tuntutan balik kepada majikannya yang telah menuduhnya jika kelak TKI ini tidak terbukti bersalah. Disinilah perlunya lawyer Taiwan yang membantu menyiapkan laporan aduan ke kepolisian.
Ditulis oleh Adi Permadi di Kompasiana (06/09/2013)

Jendela Jatuh, SG Ditahan Polisi Hongkong

BMI Hongkong
Flat di Hongkong
AMPHK, Hongkong - Seorang Buruh Migran Indonesia (BMI) berinisial SG ditahan Kepolisian Kwuntong, Kamis, (14/8/2014) setelah jendela flat majikannya terlepas dan jatuh ke jalan.

"Hari Kamis pagi sekitar pukul 07:00 am, aku buka jendela (flat), habis itu aku kerja yang lainnya dan siang sekitar pukul 12:00 pm, jendela itu jatuh sendiri tapi tanpa ada yang menyentuh, aku juga ndak tahu kalau petugas flat ndak datang mengetuk pintu," kata SG, Sabtu, (16/8/2014), kepada media.

Selasa, (12/8/2014), SG diketahui tinggal sendirian di flat karena nenek yang menjadi majikannya meninggal dunia. Kamis, (14/8/2014), sekitar pukul 12:00 pm, jendela flat majikan terjatuh sendiri namun tidak menimpa siapapun di jalanan dibawahnya. Petugas management flat kemudian datang dan menanyakan SG tentang insiden jendela jatuh tersebut.

Tak berapa lama, polisi Kwuntong datang dan menahan BMI ini. "Karena bosku sudah meninggal, jadi aku yang ditahan polisi," kata SG.

SG sempat ditahan satu malam di kepolisian Kwuntong, sebelum akhirnya bebas dengan jaminan HK$ 500 yang dibayarkan menantu dari almarhum nenek majikan. "Apakah ini sangat berbahaya (masalah jendela jatuh) karena aku kan sekarang masih dalam proses cari boss baru, apakah aku perlu minta bantuan KJRI?," tanya SG bingung.

Ketika Konsul Kejaksa'an Reda Manthovani, Senin, (18/8/2014) dikonfirmasi soal kasus ini, menyarankan SG mengadu kebagian  ketenagakerja'an KJRI Hong Kong. "Datang saja, dan jelaskan kasusnya itu, agar tahu hak-hak ketenagakerja'annya bagaimana," kata Reda.

Menurut Summary Offences Ordinance Section 4B, Jendela flat yang jatuhtermasuk pelanggaran kriminal . Hukum Hong Kong akan mengganjar setiap orang yang melemparkan atau menjatuhkan barang apapun dari jendela bangunan yang dapat membahayakan atau mencelakakan orang di tempat publik, dengan maksimal denda HK$ 10.000 atau hukuman penjara 6 bulan. (suara)

Calo Hitam di Hongkong Rekrut BMI Dengan Kontrak Palsu

Add caption
AMPHK, Hongkong - Hakim Laboar Tribunal Hong Kong, Selasa (12/8/2014), memutuskan Buruh Migran Indonesia (BMI) berinisial LS di dakwa sebagai pelanggar keimigrasian, setelah mengetahui agen EJAP Maid di Yuen Long mendatangkan BMI tersebut dengan kontrak palsu. Kontrak kerja LS ditandatangi mertua dari adik pemilik agen, bahkan LS dipekerjakan di 2 majikan yang berbeda.

"Hakim (Labour Tribunal) akhirnya mendakwa kasus ini sebagai pelanggaran imigrasi lalu menghentikan sidang dan menyatakan akan mengajukannya ke Imigrasi  (Hong Kong)," kata Wayne Palmer dari Cristian Action, Kamis, (14/8/2014). Didampingi Cristian Action, semula LS menuntut majikan dan agennya sesuai yang tertera di kontrak sebesar HK$ 12.569,66 ke Labour Tribunal sebagai ganti gaji 2 bulan, cuti libur, uang tiket dan transportasi.

Agen mendatangkan LS ke Hong Kong pada 9 April 2014 dengan janji LS mulai dipekerjakan pada 12 April 2014. EJAP Maid sebelumnya telah mengajukan kontrak kerja LS ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong dengan cop agen Smart B Employment.

EJAP Maid kemudian menjemput LS di Bandara Chek Lap Kok dan menyalurkan BMI ini bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Yuen Long dengan gaji HK$ 1600 per bulan. Merasa underpaid, LS yang mengira dirinya bekerja secara legal di keluarga majikan sesuai kontrak ini pun datang mengadu ke EJAP Maid. Namun agen justru memindahkan LS ke majikan lainnya di Kowloon Tong sehingga BMI ini mulai curiga.

"Apalagi anak (LS) ini tidak pernah melihat kontrak kerjanya sama sekali, tidak pernah lihat HK ID atau apapun, tapi dia ingat sewaktu di PT diberitahu akan bekarja di keluarga majikan yang salah satu anggota keluarganya cacat, tapi dikeluarga ini, kok nggak ada (anggota keluarga yang cacat)?", kata Palmer.

LS menelpon PPTKIS-nya di Indonesia untuk mengadu, namun staf PPTKIS itu menyatakan tak tahu menahu. Akhir Juni 2014, LS kabur dari majikannya di Kowloon Tong dan minta bantuan kesalah satu LSM di Hongkong.

Pada sidang pertama di Labour Tribunal pertengahan Agustus ini, mertua dari adik agen yang menandatangani kontrak LS mengajukan pernyataan tertulis bahwa LS mulai bekerja sesuai kontrak di rumahnya pada 6 Juni 2014. Namun LS kabur, sehingga mertua adik agen itu pun memutuskan kontrak BMI ini ke Imigrasi pada 8 Juni 2014.

LS menghadapi proses kasus pelanggaran keimigrasian di Imigrasi Hong Kong pada Minggu, (17/8/2014), Konsul Jenderal Chalief berjanji KJRI Hong Kong akan membantu LS menghadapi kasus tersebut. 

"Apalagi ini bukan kesalahan Mbak-nya, yang belum pernah lihat kontrak kerjanya itu," kata Konjen Chalief. (koran suara)

Cara Menghadapi Tuduhan Pencurian Oleh Majikan

Kriminalisasi BMI

Tuduhan pencurian adalah salah satu masalahberat  yang sering dihadapi Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hongkong dan negera-negara tujuan penempatan lainnya. BMI terus menjadi sasaran kriminalisasi yang dilakukan oleh majikan, pengusaha dan pihak-pihak lain yang mengekploitasi Pekerja. Berikut langkah-langkah untuk menghadapi tuduhan pencurian dari majikan terhadap PRT:

  1. Jangan pernah menandatangani surat apapun yang isinya tidak dimengerti.
  2. Jangan mengakui apapun yang tidak pernah dilakukan. Gunakan hak diam saat ditanya polisi.
  3. Jika menemukan barang berharga yang bukan miliknya, jangan pegang supaya tidak ada bukti sidik jari.
  4. Kalau memindahkan barang berharga yang ditemukan dirumah majikan, sebaiknya pindahkan ke tempat terbuka seperti ruang tamu. Tapi ingat, jangan sentuh dengan tangan.
  5. Jangan menggunakan barang milik majikan dan keluarganya tanpa ijin.
  6. Saat kasus disidangkan di pengadilan, minta penundaan sampai mendapatkan lawyer.

Sadis, Jari Manis Anis Dipotong Majikan

BMI Hong Kong Korban Kekerasan
Anis Andriani
AMPHK, Jakarta - Kabar miris tentang kekerasan yang dialami oleh Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong, negara yang menjadi tempat teraman buat BMI sepertinya terus terjadi. Jari Anis Andriani, TKW asal Ponorogo, dipotong majikannya. Penyebabnya hanya karena Anis tak mengerti ucapan si majikan.

Informasi dari web Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong menyebut Anis Andriani, BMI asal Ponorogo, lahir pada 7 Juli 1988. Masuk ke Hong Kong 17 Februari 2014. PT yang memberangkatkan Bumi Mas Katong Bersari Ponorogo dan disalurkan oleh agen Sun Light di Nort Point. Anis masuk ke rumah majikan tanggal 19 Februari 2014. 

Paspor dan kontrak kerja Anis dibawa agen. Pekerjaan Anis dalam kontrak kerja adalah menjaga orang tua. Namun ternyata setelah sampai di rumah majikan tidak ada orang tua di sana. 

Pekerjaan Anis bersih-bersih rumah, memasak, belanja dan menjaga anjing. Di rumah itu ada nyonya dan anak perempuan kelas 3 SMA

Gaji Anis HK$ 4.010 atau setara Rp 6 juta. Namun dipotong agen potongan agen sebesar HK$ 2543 selama 6 bulan. Sehingga tiap bulan Anis hanya mendapat Rp 2,2 juta.

Agen bilang ke Anis bahwa kerja 4 bulan pertama tidak boleh libur dan sama sekali tidak diberi tahu tentang hak-hak apa saja sebagai pekerja migran rumah tangga di Hong Kong.

Tidur jam 1 malam kadang jam 1.30 malam dan bangun tidur jam 6 pagi.

Senin 24 Februari 2014, jam 10 pagi di dalam rumah, anjing majikan menggonggong. Anis mencoba mengusir dengan sapu lantai, namun anjing itu semakin kencang menggongong. Saat itu di rumah hanya ada Anis dan Nyonya.

Nyonya bangun lalu bicara terus tapi Anis tidak paham. Pemahaman Anis soal bahasa masih minim karena baru beberapa hari di Hong Kong.

Tiba-tiba, majikannya menarik tangan kiri Anis menuju ke dapur. Majikannya yang sadis itu mengambil pisau di laci Di dapur ada telenan yang baru dibersihkan. Tangan Anis ditaruh di telenan dan Anis mencoba menarik tangannya tapi terlambat. Jari manis Anis terpotong dan darah pun mengalir deras.

"Setelah memotong jari saya, majikan pergi ke kamar dan saya bungkus pakai handuk lap. Saya tidak berani menangis. Kira-kira 5 menit majikan keluar rumah. Saya masih bekerja dan semua telenan dan pisau serta darah saya bersihkan dan saya guyur tangan saya pakai air kran," tutur Anis menceritakan kasusnya.

Sebenarnya majikan mau memotong semua jari, karena Anis mencoba menarik jarinya, yang terpotong hanya satu dan belum putus seluruhnya. Tapi kemudian menurut suster yang merawat, otot jari Anis sudah putus.

"Saya takut karena darah terus keluar. Lewat jendela dapur, saya minta tolong sama tetangga yang kebetulan sesama BMI. Saya minta tolong, saya tunjukan tangan saya, dia tanya kenapa, saya jawab kalau ini ulah majikan.

"Teman itu menyarankan Anis untuk menelepon agen. Saya lalu telpon ke agen, tapi agen menyuruh saya tetap bertahan di rumah," tuturnya.

Setelah menunggu sekian lama akhirnya petugas keamanan datang ke rumah dan minta untuk dibukakan pintu. Yang datang petugas rumah sakit dan sekuriti. Jumlahnya 3 orang, setelah itu Anis dibawa ke rumah sakit Queen Mary, Pok Fu Lam, Hong Kong. Kasus ini kemudian sudah diadukan ke pengadilan dan akan segera di sidang.

Update Sidang Anis Adriani
Tanggal 18 Juni 2014, majikan Ngan Suk Wai yang memotong dengan sadis jari Anis disidang kembali di pengadilan Eastern District Court No. 1. Pengacara yang mendampingi pelaku telah menyerahkan kepada hakim hasil pemeriksaan laboratorium berkaitan dengan DNA yang berasal dari darah di handuk yg dipakai Anis untuk membalut jarinya setelah dibacok. 

Dari proses sidang, pelaku (majikan Anis) belum ditanyai apakah mau mengaku bersalah atau tidak. Hakim hanya mengundur persidangan hingga 30 Juli 2014 jam 9.30 di pengadilan yang sama.

Overcharging bagi BMI keluarganya!


Ditulis oleh Ilalang Victoria

Perampasan upah yang dilakukan oleh Pemerintah melalui PJTKI dan agency dengan menetapkan biaya penempatan yang sangat tinggi terhadap Buruh Migran Indonesia adalah semena mena dan tidak transparan.  BMI terjerat kasus overcharging karena dipaksa masuk PJTKI dan dibebani dengan biaya penempatan sebesar HK$ 21000 dengan cara memotong gaji BMI selama 7 bulan.

Berbagai perlawanan dilakukan oleh sejumlah organisasi BMI di Hong Kong yang konsen terhadap tingginya biaya penempatan , hal ini menimbulkan reaksi dari pemerintah Indonesia dengan menurun biaya penepatan dari HK $ 21000 menjadi HK $ 13 500. Yah! Ini  adalah kemenangan BMI dalam menuntut diturunkannya biaya agency. Namun apakah benar pemerintah berniat baik dengan penurunan ini setelah terbiasa dengan angka HK $ 21000? 

Ternyata di balik penurunan biaya tersebut pemerintah juga membebani majikan dengan biaya sebesar  HK $ 11 000 – 13 000. Jadi jumlah keseluruhan biaya penempatan bukan menurun tapi malah lebih tinggi yaitu sebesar HK$ 26 500. Hal ini menyebabkan banyak majikan yang merasa keberatan dan tidak mau mengambil pekerja rumah tangga asing dari Indonesia.  Bila mereka mempertahankan memilih pekerja dari Indonesia, banyak majikan yang meminta untuk membagi dua biaya yang dibebankan kepada majikan . Dan BMI tetap menjadi pihak yang menaggung biaya agen.

Tingginya biaya penempatan juga banyak melahirkan kasus kasus pemutusan hubungan kerja sepihak dari majikan setelah BMI melunasi potongan agen, hal ini bukan karena BMI tidak bisa bekerja, tapi lebih sering terjadi karena provokasi dari agency yang menawarkan discount terhadap majikan bila mereka mengambil pekerja yang baru, ini adalah permainan jahat agency dalam mengeruk keuntungan dari buruh migrant yang dianggap sebagai anak buahnya. Hal ini membuat buruh migran tak bisa menikmati  hasil dari keringatnya  selama bekerja,  karena semua gaji yang diterima selama tujuh bulan diserahkan kepada agency. Lalu bagaimana nasib BMI selanjutnya?? Banyak BMI  dikembalikan secara paksa atau dibuang ke Cina bila mereka ingin mencari majikan baru dengan dalih menunggu visa  dan  kembali terbebani biaya agen 3-5 bulan potongan gaji atau sekitar  9000 – 15 000 dollar Hong Kong. Sehinga banyak pekerja rumah tangga di Hong Kong  yang menjadi korban overcharging harus membayar agency selama 7 – 12 bulan. Atau bahkan ketika BMI tidak sudi terjerat dengan biaya di atas dia akan memilih kabur dan manjadi tenaga kerja illegal yang beresiko tinggi sekali pada keselamatannya. Selama masa potongan pula BMI tidak bisa mengirim uang kerumah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya, yang mengakibatkan banyak keluarga BMI di tanah air menjadi terjerat hutang untuk biaya hidupnya selama yang menjadi  tumpuan ekonomi keluaraga ( BMI ) belum bisa mengirim uang.

Permasalahan overcharging ini semakin diperparah dengan adanya aturan dari KJRI tentang larangan pindah agen melalui aturan system online. Semakin banyak BMI menjadi permainan agency dan PJTKI, namun pihak KJRI dan pemerintah Indonesia sangat tidak koperatif ketika banyak kasus BMI yang terkena overcharging. Yang mereka lakukan adalah hanya bisa mengembalikan BMI ke agen agen yang menyalurkannya untuk menyelesaikan permasalahan BMI dan membuat BMI semakin diperas oleh  dengan dibebani  biaya hidup selama berkasus!
Kejahatan kasus overcharging yang menimpa Buruh Migrant Indonesia dan buruh migrant Negara lainnya adalah bukan hanya kejahatan perampasan upah dan kerja , tapi juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang sangat mendasar, dimana dari dampak overcharging tersebut membuat buruh migran dan keluarganya tidak bisa menikmati hasil kerjanya, dan tidak bisa hidup layak!

Tidak dilibatkan buruh migran ke dalam pembuatan berbagai aturan yang ditujukan kepada BMI semkain membuat BMI tidak punya kekuatan untuk sekedar membela diri , dan pemerintah bekerja sama dengan PJTKI/Agen semakin  semena mena terhadap BMI dalam malekuakn perampasan  upah terhadap rakyatnya. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarnya berbagai kebijakan menjerat , seperti mandatory asuransi dan KTKLN serta System online yang sama jahatnya!

NO TO OVERCHARGING!! YES TO DIRECT HIRING!!

Catatan Hukum: Evangeline Menangkan Tuntutan Jadi Warga Permanen Hongkong

Hak Permanen Warga Hong Kong
Hong Kong, dok. istimewa
AMP-HK, Hong Kong - Buruh Migran Filipina berhasil memenangkan gugatan untuk mendapatkan hak warga permanen.

Pengadilan Tinggi Hongkong memutuskan pekerja domestik asal Filipina bisa mengajukan permohonan untuk menjadi warga permanen di kota tersebut.

Kasus ini diajukan oleh Evangeline Banao Vallejos, seorang buruh migran asal Filipina yang telah tinggal di Hongkong sejak tahun 1986.

Dengan adanya keputusan ini maka bisa membuat lebih dari 100.000 pekerja asing mendapatkan hak untuk menjadi warga Hongkong.

Kasus ini sempat menimbulkan perdebatan umum terkait perlakuan yang sama bagi pekerja rumah tangga asing.

Sejumlah kritik menyatakan bahwa mengabulkan permohonan untuk menjadi warga permanen bisa menyebabkan tekanan atas pembiayaan asuransi kesehatan, pendidikan dan perumahan publik.

Dalam undang-undang imigrasi Hongkong yang sebelumnya disebutkan bagi orang berkebangsaan non-Cina bisa mengajukan warga permanen setelah bekerja selama tujuh tahun, tetapi pengecualian diberikan kepada para pekerja rumah tangga asing.

Pegiat hak asasi manusia dan banyak pekerja domestik menganggap peraturan tersebut diskriminasi.

Muncul kekhawatiran
Bagaimanapun sejumlah politisi dan pengamat memperingatkan bahwa mengijinkan pekerja domestik asing untuk mendapatkan status warga permanen bisa membuat mereka membawa anak dan keluarga mereka ke Hongkong, yang akan menambah masalah kependudukan seperti pendidikan dan perumahan.

Terdapat lebih dari 300.000 pekerja domestik asing di Hongkong, kebanyakan berasal dari Indonesia dan Filipina.

Lebih dari 120.000 diantaranya diyakini telah hidup di Hongkong selama lebih dari tujuh tahun.
Selama di Hongkong mereka diharuskan tinggal dengan majikannya dan tidak boleh melakukan pekerjaan lain.

Tanpa memiliki hak untuk mendapatkan status warga permanen, jika dipecat oleh majikan maka mereka harus menemukan pekerjaan lain sebagai pembantu rumah tangga atau meninggalkan Hongkong dalam dua pekan. (BBC)