Perampasan upah yang dilakukan oleh Pemerintah melalui PJTKI dan agency dengan menetapkan biaya penempatan yang sangat tinggi terhadap Buruh Migran Indonesia adalah semena mena dan tidak transparan. BMI terjerat kasus overcharging karena dipaksa masuk PJTKI dan dibebani dengan biaya penempatan sebesar HK$ 21000 dengan cara memotong gaji BMI selama 7 bulan.
Berbagai perlawanan dilakukan oleh sejumlah organisasi BMI di Hong Kong yang konsen terhadap tingginya biaya penempatan , hal ini menimbulkan reaksi dari pemerintah Indonesia dengan menurun biaya penepatan dari HK $ 21000 menjadi HK $ 13 500. Yah! Ini adalah kemenangan BMI dalam menuntut diturunkannya biaya agency. Namun apakah benar pemerintah berniat baik dengan penurunan ini setelah terbiasa dengan angka HK $ 21000?
Ternyata di balik penurunan biaya tersebut pemerintah juga membebani majikan dengan biaya sebesar HK $ 11 000 – 13 000. Jadi jumlah keseluruhan biaya penempatan bukan menurun tapi malah lebih tinggi yaitu sebesar HK$ 26 500. Hal ini menyebabkan banyak majikan yang merasa keberatan dan tidak mau mengambil pekerja rumah tangga asing dari Indonesia. Bila mereka mempertahankan memilih pekerja dari Indonesia, banyak majikan yang meminta untuk membagi dua biaya yang dibebankan kepada majikan . Dan BMI tetap menjadi pihak yang menaggung biaya agen.
Tingginya biaya penempatan juga banyak melahirkan kasus kasus pemutusan hubungan kerja sepihak dari majikan setelah BMI melunasi potongan agen, hal ini bukan karena BMI tidak bisa bekerja, tapi lebih sering terjadi karena provokasi dari agency yang menawarkan discount terhadap majikan bila mereka mengambil pekerja yang baru, ini adalah permainan jahat agency dalam mengeruk keuntungan dari buruh migrant yang dianggap sebagai anak buahnya. Hal ini membuat buruh migran tak bisa menikmati hasil dari keringatnya selama bekerja, karena semua gaji yang diterima selama tujuh bulan diserahkan kepada agency. Lalu bagaimana nasib BMI selanjutnya?? Banyak BMI dikembalikan secara paksa atau dibuang ke Cina bila mereka ingin mencari majikan baru dengan dalih menunggu visa dan kembali terbebani biaya agen 3-5 bulan potongan gaji atau sekitar 9000 – 15 000 dollar Hong Kong. Sehinga banyak pekerja rumah tangga di Hong Kong yang menjadi korban overcharging harus membayar agency selama 7 – 12 bulan. Atau bahkan ketika BMI tidak sudi terjerat dengan biaya di atas dia akan memilih kabur dan manjadi tenaga kerja illegal yang beresiko tinggi sekali pada keselamatannya. Selama masa potongan pula BMI tidak bisa mengirim uang kerumah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya, yang mengakibatkan banyak keluarga BMI di tanah air menjadi terjerat hutang untuk biaya hidupnya selama yang menjadi tumpuan ekonomi keluaraga ( BMI ) belum bisa mengirim uang.
Permasalahan overcharging ini semakin diperparah dengan adanya aturan dari KJRI tentang larangan pindah agen melalui aturan system online. Semakin banyak BMI menjadi permainan agency dan PJTKI, namun pihak KJRI dan pemerintah Indonesia sangat tidak koperatif ketika banyak kasus BMI yang terkena overcharging. Yang mereka lakukan adalah hanya bisa mengembalikan BMI ke agen agen yang menyalurkannya untuk menyelesaikan permasalahan BMI dan membuat BMI semakin diperas oleh dengan dibebani biaya hidup selama berkasus!
Kejahatan kasus overcharging yang menimpa Buruh Migrant Indonesia dan buruh migrant Negara lainnya adalah bukan hanya kejahatan perampasan upah dan kerja , tapi juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang sangat mendasar, dimana dari dampak overcharging tersebut membuat buruh migran dan keluarganya tidak bisa menikmati hasil kerjanya, dan tidak bisa hidup layak!
Tidak dilibatkan buruh migran ke dalam pembuatan berbagai aturan yang ditujukan kepada BMI semkain membuat BMI tidak punya kekuatan untuk sekedar membela diri , dan pemerintah bekerja sama dengan PJTKI/Agen semakin semena mena terhadap BMI dalam malekuakn perampasan upah terhadap rakyatnya. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarnya berbagai kebijakan menjerat , seperti mandatory asuransi dan KTKLN serta System online yang sama jahatnya!
NO TO OVERCHARGING!! YES TO DIRECT HIRING!!

No comments: