Slider
AMP TV
Release
Nasional
Hukum
Dari Basis
Internasional
Ekspresi
Kampanye
Tolak KTKLN, Tolak Pemerasan Bertopeng Perlindungan
By: Unknown on 20:53 / comment : 1 Kampanye
![]() |
| Delete KTKLN |
KTKLN berisi tentang data TKI termasuk nama PJTKI, agency,alamat di indonesia, majikan, no paspor dan kotak yang bisa di hubungi.
Tapi mampukah KTKLN melindungi BMI dari pemerasan?? mampukan KTKLN memenuhi tuntutan BMI untuk menurunkan potongan gaji yang harus kami tanggung sebesar HK$ 21000 (23 juta rupiah)?
Mampukan KTKLN menegakkan komisi agen-HK tidak lebih dari 10% dari gaji satu bulan BMI?? mampukan KTKLN membuat KJRI memberlakukan kontrak mandiri buat BMI?
Mampukah KTKLN menghentikan penahanan paspor dan kontrak kerja oleh agen dan majikan?
Mampukah KTKLN membuat pejabat KJRI ramah kepada kita ketika kita mengadukan masalah yang kita hadapi? mampukah KTKLN menghentikan pemerasan yang terjadi di terminal kusus TKI?
Mampukah KTKLN menaikan upah kami diluarnegri dan meyakinkan hak dan martabat kami dihormati?? jawabnya sudah pasti TIDAK!!.
Berbagai persoalan ada karena adanya paksaan BMI masuk PJTKI/ agency. sejak di PJTKI indentitas BMI sudah banyak yang diganti, jadi meskipun memproses KTKLN tentu pula identitas palsu yang dipakai. KTKLN tidak akan mengurangu TKI ilegal, sebab TKI menjadi ilegal karena sudah lelah berkali2 membayar potongan agen yang sangat tinggi, serta akibat adanya perekrutan ilegal yang dilakukan oleh agen sehingga terdampar di luar ngri tanpa pertolongan. faktor lain adalah adanya batasan aturan ijin tinggal yang hanya 2 minggu dari pemerintah Hong Kong untuk mencari majikan baru sehingga mempersempit kesempatan.
Benarkah KTKLN gratis?? jawabnya adala TIDAK!!
Untuk mendapatkan KTKLN semua buruh migran diharuskan melunasi dua jenis biaya, yaitu membeli asuransi sebesar 400 ribu rupiah dan membayar biaya perlindungan sebesar US$ 15 (HK$ 150) RP 150 ribu. Jadi total biaya yang harus di keluarkan sebelum mengurus KTKLN adalah 550 ribu rupiah, belum lagi biaya tidak resmi lainya seperti biaya trasport dan makan dari rumah, kita yang mayoritas bertempat tinggal di pelosok desa menuju ke kantor BNP3TKI, kerugian lain adalah waktu cuti BMI yang pendek (mayoritas 2 minggu) harus dikurangi lagi untuk mengurus KTKLN.
Meski pemerintah mengatakan kewajiban KTKLN itu adalah tanggung jawab majikan, tapi pada kenyataannya, pemerintah tidak pernah melakukan sosialisasi di kalangan majikan dan jikalau ada majikan tidak akan bersedia membayar sebab dia sendiri sudah diwajibkan membeli asuransi untuk tenaga kerja oleh pemerintahnya sendiri. pada akhirnya BMI harus menanggung biaya itu semua jika ingin selamat di bandara indonesia.
Hemmm .. ayok kawan, utarakan keberatan kita melalui gerakan Tolak KTKLN!
Tingkat Perceraian Keluarga BMI Hongkong Meningkat Terus
By: Unknown on 13:57 / comment : 1 Kampanye
![]() |
| Terberai |
AMP-HK, Hongkong - Tingginya jumlah perceraian Keluarga Buruh/pekerja yang bekerja di Hong Kong (data tahun 2012 tercatat terus meningkat hingga 83 persen). Sebagian besar kasus perceraian ini terjadi pada keluarga Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong adalah salah satu kekuatiran yang terus mendera dan mengganggu ketenangan bekerja.
“Kenaikan tingkat perceraian ini karena mereka (BMI) terlalu lama di sini (Hong Kong) sementara suami dan istri itu secara manusiawi seharusnya tidak berpisah lama,” kata Hari, Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong (KJRI-HK). Data tahun 2012 tercatat penerimaan pengajuan surat kuasa perceraian dari Tanah Air sebanyak 1869 buah, meningkat dari tahun 2011 yang hanya 1022 buah. Jumlah perceraian ini terus naik dalam 3 tahun terakhir karena hingga 2010, jumlah perceraian WNI masih berada di bawah angka seribu. Sebagian besar pengajuan kuasa surat perceraian ini diajukan oleh istri.
Umi Sudarto menyimpulkan tingginya perceraian tersebut tak lain karena rata-rata BMI yang bekerja di Hong Kong tinggal dalam jangka waktu yang lama bahkan dapat mencapai kurun 12 tahun. “Sistem patriakal yang kuat adalah persoalan yang belum sehingga banyak hak buruh migran yang dikorbankan. Perlindungan dan tidak jelasnya sistem kerja untuk PRT asing di Hongkong sendiri juga sangat berperan terhadap masalah ini,” kata Umi menekankan.
Anis, aktifis buruh di Surabaya, menyatakan perpisahan karena berjauhan bertahun-tahun sebenarnya bukanlah alasan utama perceraian banyak terjadi di kalangan BMI di Hong Kong.
“Meski berpisah tempat, bukan berarti perkawinan akan berakhir kepada perceraian karena yang terpenting adalah menjaga komunikasi, dan memiliki harapan yang sama atas pernikahan mereka,” kata Anis.
Saat sang istri berangkat bekerja ke luar negeri, Anis menyatakan baik suami maupun istri harus berkompromi dengan kodisi mereka yang terpisah karena pekerjaan dan juga harus sepakat tentang pengiriman uang hasil bekerja di Hong Kong, tambah Anis.
"Banyak perceraian BMI terpicu karena sang suami di Tanah Air cenderung menjadikan istrinya sebagai mesin penghasil uang. “Seharusnya, istri itu bekerja hanya untuk membantu keuangan rumah tangga, bukannya malah jadi mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) buat suaminya,” kata Sumi, PRT di Hongkong.
Kekuatiran atas tingginya kasus perceraian ini tak pelak turut membuat khawatir BMI yang masih membina biduk rumah tangga. Sumaroh, PRT asal Grobokan misalnya, bertekad hanya bekerja di Hong Kong paling lama 3 tahun. Semata-mata karena Sumaroh yang telah berumahtangga selama 5 tahun ini tidak “tenang hati” meninggalkan suami dan anak semata wayangnya yang baru berusia 4 tahun di Tanah Air.
“Alhamdullilah sampai sekarang suami dan saya nggak kenapa-kenapa, karena yang penting komunikasi. Dia juga kalau minta dikirimi uang selalu ngecek dulu, kamu di Hong Kong cukup nggak?”, kata Somaroh menjelaskan kekuatiran suaminya.
Meski demikian BMI yang bekerja di Yuen Long ini menyatakan dia dan suami sepakat, paling lama 2 tahun lagi Sumaroh harus pulang ke Tanah Air saat sang anak mulai masuk sekolah. “Karena sedih juga rasanya, anak saya mulai tanya, kenapa kok teman-teman saya diantar mama-nya, saya nggak?”, kata Iin, tersenyum miris.
Fakta lain, tidak ada BMI yang hanya bisa bekerja dengan waktu 2 tahun (1x kontrak) tapi terkondisi (baca: terpaksa) harus berkali-kali bekerja dengan sistem kontrak, bahkan banyak ditemukan tidak mengambil cuti untuk pulang ke Indonesia.
Ribuan Orang Ikut Aksi Solidaritas Untuk Erwiana
By: Unknown on 11:59 / comment : 1 AckNOW, AMP TV, Dari Basis, Internasional, Kampanye
Gallery Photo Aksi Hari PRT Sedunia Tahun 2014
By: Unknown on 19:19 / comment : 0 Dari Basis, Kampanye
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Minggu Ini
Dapatkan Update Artikel dari AMP Hong Kong secara gratis.
#AMP TAG
- AckNOW (10)
- AMP TV (18)
- Dari Basis (11)
- Ekspresi (8)
- Hukum (8)
- Internasional (8)
- Kampanye (8)
- Member AMP (3)
- Nasional (5)
- Opini (1)
- Press Release (7)
- Solidaritas (3)














