![]() |
| Hong Kong, dok. istimewa |
Pengadilan Tinggi Hongkong memutuskan pekerja domestik asal Filipina bisa mengajukan permohonan untuk menjadi warga permanen di kota tersebut.
Kasus ini diajukan oleh Evangeline Banao Vallejos, seorang buruh migran asal Filipina yang telah tinggal di Hongkong sejak tahun 1986.
Dengan adanya keputusan ini maka bisa membuat lebih dari 100.000 pekerja asing mendapatkan hak untuk menjadi warga Hongkong.
Kasus ini sempat menimbulkan perdebatan umum terkait perlakuan yang sama bagi pekerja rumah tangga asing.
Sejumlah kritik menyatakan bahwa mengabulkan permohonan untuk menjadi warga permanen bisa menyebabkan tekanan atas pembiayaan asuransi kesehatan, pendidikan dan perumahan publik.
Dalam undang-undang imigrasi Hongkong yang sebelumnya disebutkan bagi orang berkebangsaan non-Cina bisa mengajukan warga permanen setelah bekerja selama tujuh tahun, tetapi pengecualian diberikan kepada para pekerja rumah tangga asing.
Pegiat hak asasi manusia dan banyak pekerja domestik menganggap peraturan tersebut diskriminasi.
Muncul kekhawatiran
Bagaimanapun sejumlah politisi dan pengamat memperingatkan bahwa mengijinkan pekerja domestik asing untuk mendapatkan status warga permanen bisa membuat mereka membawa anak dan keluarga mereka ke Hongkong, yang akan menambah masalah kependudukan seperti pendidikan dan perumahan.
Terdapat lebih dari 300.000 pekerja domestik asing di Hongkong, kebanyakan berasal dari Indonesia dan Filipina.
Lebih dari 120.000 diantaranya diyakini telah hidup di Hongkong selama lebih dari tujuh tahun.
Selama di Hongkong mereka diharuskan tinggal dengan majikannya dan tidak boleh melakukan pekerjaan lain.
Tanpa memiliki hak untuk mendapatkan status warga permanen, jika dipecat oleh majikan maka mereka harus menemukan pekerjaan lain sebagai pembantu rumah tangga atau meninggalkan Hongkong dalam dua pekan. (BBC)

No comments: